NILAI DAN NORMA SOSIAL
- Abiyyu Davan Purnama (01/X.10)
- Aida Aqila Rachman (02/X.10)
- 'Aisyah Syafira Putri Wibawa (03/X.10)
- Aji Muhammad Raihan (04/X.10)
Nilai-nilai sosial adalah prinsip-prinsip, patokan-patokan, anggapan, maupun keyakinan-keyakinan yang berlaku di suatu masyarakat. Di dalam masyarakat, ada patokan-patokan yang perlu dipatuhi, dianggap baik, benar, dan berharga bagi warga masyarakat. Patokan-patokan itu tidak tertulis, namun hidup dalam alam pikiran setiap warga masyarakat. Setiap generasi mewarisi nilai sosial dari generasi sebelumnya. Kapan terbentuknya setiap nilai sosial tidak dapat diketahui secara pasti. Namun, suatu prinsip atau patokan berperilaku dianggap telah menjadi nilai sosial apabila seluruh warga masyarakat menyepakatinya. Nilai sosial yang telah diakui, disepakati dan dipatuhi bersama oleh suatu kelompok masyarakat secara sosial bersifat mengikat.
Selain pengertian tersebut, terdapat pula beberapa pengertian nilai sosial menurut para ahli, seperti Charles F. Andrian yang mengartikan nilai sosial sebagai konsep-konsep yang sangat umum mengenai sesuatu yang ingin dicapai serta memberikan arah tindakan-tindakan yang harus diambil. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai sosial adalah anggapan-anggapan umum yang ada dalam alam pikiran masyarakat dan menjadi acuan dalam bersikap dan bertingkah laku.
Norma sosial berarti suatu ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku antarindividu. Seiring dengan perkembangan zaman, norma sosial pun mengalami suatu pertumbuhan. Muncullah berbagai macam norma sosial dalam masyarakat seperti norma cara, mode, hukum, adat, dan lain-lain.
Awalnya, norma sosial merupakan suatu petunjuk yang dipakai oleh beberapa orang saja. Namun, lambat laun petunjuk tersebut disepakati secara bersama sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dengan adanya norma, seseorang tidak dapat bertingkah laku sesuka hatinya dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, adanya norma sosial membuat seseorang berpikir dua kali terhadap tingkah laku mereka dalam masyarakat, terlebih di dalam norma terdapat adanya sanksi yang tegas dan mengikat. Sanksi-sanksi tersebut biasanya berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik.
Dapat disimpulkan bahwa norma merupakan petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi larangan dan perintah untuk tercapainya suatu nilai dalam masyarakat.
- Jenis - Jenis Nilai Sosial
Setiap individu mempunyai sesuatu yang dianggap baik dan luhur. Oleh karenanya, perkembangan nilai sosial dalam masyarakat semakin banyak. Banyaknya nilai-nilai sosial yang digunakan sebagai pedoman dalam bertingkah laku, mendorong Prof. Notonegoro mengklasifikasikan nilai-nilai tersebut. Menurut beliau, nilai sosial dikelompokkan menjadi tiga jenis/macam yaitu:
a. Nilai material, merupakan nilai yang muncul karena materi tersebut. Sebagai contoh, batu kali. Secara materi batu kali mempunyai nilai tertentu. Hal ini disebabkan batu kali dapat digunakan untuk membangun sebuah rumah tinggal. Nilai yang yang terkandung dalam batu kali ini dinamakan nilai material.
b. Nilai vital, merupakan nilai yang muncul karena daya kegunaannya. Contoh payung. Payung mempunyai kegunaan untuk menaungi tubuh dari air hujan. Apabila payung ini bocor maka nilai kegunaan payung menjadi berkurang. Nilai payung oleh karena kegunaannya dinamakan nilai vital.
c. Nilai kerohanian, bersifat abstrak yang berguna bagi rohani manusia. Menurut beliau, nilai spiritual meliputi nilai kebenaran (kenyataan) yang bersumber dari akal manusia, nilai keindahan yang bersumber pada unsur rasa manusia, nilai kebaikan yang bersumber pada unsur kehendak dan nilai religius yang merupakan nilai ketuhanan yang bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.
Berdasarkan fungsinya, nilai dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu nilai integratif dan disintegratif.
a. Nilai integratif adalah nilai-nilai di mana akan memberikan tuntutan atau mengarahkan seseorang atau kelompok dalam usaha untuk mencapai cita-cita bersama. Sifat nilai integratif dalam universal, misalnya sopan santun, tenggang rasa, kepedulian, dan lain-lain.
b. Nilai disintegratif adalah nilai-nilai sosial yang berlaku hanya untuk sekelompok orang di wilayah tertentu. Jadi, sifat nilai disintegratif adalah lokal dan sangat etnosentris. Oleh karena itu, jika diterapkan pada lingkungan sosial budaya lain akan mengakibatkan konflik sosial, karena terjadi benturan-benturan nilai yang berbeda.
- Jenis - Jenis Norma Sosial
Seiring dengan perkembangan masyarakat maka norma sosial pun mengalami pertumbuhan. Hal ini dibuktikan dengan munculnya norma-norma sosial baru. Di mana setiap norma-norma sosial mempunyai daya ikat yang berbeda-beda. Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan menjadi empat jenis/macam (Soerjono Soekanto; 1987), yaitu:
a. Norma Cara (Usage) Norma ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antarindividu.
b. Norma Kebiasaan (Folkways) Norma ini mempunyai kekuatan mengikat lebih tinggi daripada norma cara. Terbentuknya norma kebiasaan berawal dari perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama hingga terbentuklah suatu kebiasaan.
c. Norma Tata Kelakuan (Mores) Dalam masyarakat, norma ini digunakan sebagai alat pengawas tingkah laku yang diyakini sebagai norma pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
d. Norma adat Istiadat (Custom) Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya, norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar kuat dalam masyarakat serta memiliki kekuatan yang mengikat.
Selain norma resmi, terdapat pula norma utama yang mempunyai peranan sangat besar dalam tata pergaulan dalam masyarakat. Norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, adat dan hukum merupakan wujud dari norma utama.
a. Norma Agama, norma agama merupakan wahyu langsung dari Tuhan dan biasanya tertulis dalam kitab suci.
b. Norma Kesusilaan, norma kesusilaan atau mores merupakan suatu aturan yang berasal dari hati nurani individu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk.
c. Norma Adat, norma adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang telah menyatu dengan tata kehidupan masyarakat serta mengandung nilai-nilai ritual yang diyakini dinamakan norma adat.
d. Norma Kebiasaan, norma kebiasaan merupakan kumpulan petunjuk hidup mengenai perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat.
e. Norma Kesopanan, norma kesopanan merupakan aturan yang mengajarkan agar seseorang bersikap sopan terhadap orang lain sebagai anggota masyarakat.
f. Norma Hukum, norma hukum merupakan aturan-aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah. Norma hukum mengatur, melarang, serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan yang diterapkan oleh hukum dan undang-undang.
- Contoh Nilai Sosial
a. Nilai Material : Batu kali, secara materi batu kali mempunyai nilai tertentu. Hal ini disebabkan batu kali dapat digunakan untuk membangun sebuah rumah tinggal. Nilai yang yang terkandung dalam batu kali ini dinamakan nilai material.
b. Nilai Vital : Payung, payung mempunyai kegunaan untuk menaungi tubuh dari air hujan. Apabioppa la payung ini bocor maka nilai kegunaan payung menjadi berkurang. Nilai payung oleh karena kegunaannya dinamakan nilai vital.
c. Nilai Kerohanian : Yakin bahwa adanya Tuhan, beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap jujur
d. Nilai Integratif : Sifat nilai integratif dalam universal, misalnya sopan santun, tenggang rasa, kepedulian, dan lain-lain.
e. Nilai Disentregatif : Dalam hal memberi sesuatu kepada seseorang. Orang Prancis menerima atau memberi dengan tangan kiri adalah sesuatu yang wajar, namun bagi orang Indonesia memberi dengan tangan kiri diartikan sebagai penghinaan.
- Contoh Norma Sosial
a. Norma Cara : Cara berpakaian seseorang di tempat umum, yang mana apabila seseorang berpakaian yang kurang pantas akan mendapatka teguran dari lingkungan sekitar.
b. Norma Kebiasaan : Kebiasaan di Indonesia yang biasa kita lakukan sehari-hari seperti mengucapkan permisi saat mengunjungi rumah orang lain dan memberi hormat kepada yang lebih tua.
c. Norma Tata Kelakuan : Moral yang wajib dipatuhi oleh anggota masyarakat, jika melanggar mendapat sanksi, seperti larangan mencuri, larangan berbohong, dan kewajiban menghormati orang tua.
d. Norma Agama : Norma agama berbeda-beda sesuai dengan kepercayaan dan agama masing masing, seperti menjalankan ibadah dan mematuhi ajaran agama.
e. Norma Kesusilaan : Norma kesusilaan bisa berbeda di berbagai daerah seperti tidak mencuri hak orang lain, tidak menyakiti perasaan sesama manusia, dan tidak mengganggu seseorang yang sedang beribadah
f. Norma Adat Istiadat : Tradisi pernikahan adat, ritual keagamaan, dan aturan-aturan adat yang jika dilanggar menimbulkan sanksi adat dari komunitas.
g. Norma Kesopanan : Tidak memotong pembicaraan orang lain, menyampaikan gagasan dengan bahasa yang santun, dan menunduk saat berjalan di depan orang yang lebih tua.
h. Norma Hukum : Salah satu bidang norma hukum yakni norma hukum pidana yaitu larangan mencuri, membunuh, menyiksa, memperkosa, dan melakukan pelecehan seksual, serta larangan mencemari lingkungan.
ISI
Laporan Hasil Observasi Nilai dan Norma yang Ada Dalam Kehidupan Masyarakat
Nilai-nilai sosial adalah prinsip-prinsip, patokan-patokan, anggapan, maupun keyakinan-keyakinan yang berlaku di suatu masyarakat. Di dalam masyarakat, ada patokan-patokan yang perlu dipatuhi, dianggap baik, benar, dan berharga bagi warga masyarakat. Patokan-patokan itu tidak tertulis, namun hidup dalam alam pikiran setiap warga masyarakat. Setiap generasi mewarisi nilai sosial dari generasi sebelumnya.Selain pengertian tersebut, terdapat pula beberapa pengertian nilai sosial menurut para ahli, seperti Charles F. Andrian yang mengartikan nilai sosial sebagai konsep-konsep yang sangat umum mengenai sesuatu yang ingin dicapai serta memberikan arah tindakan-tindakan yang harus diambil. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai sosial adalah anggapan-anggapan umum yang ada dalam alam pikiran masyarakat dan menjadi acuan dalam bersikap dan bertingkah laku.
Melalui penelitian ini, kita dapat mempelajari dan mengerti betapa pentingnya nilai dan norma sosial dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam kehidupan bermasyarakat di negara Indonesia. Oleh karena itu, nilai dan norma yang kami dapatkan melalui penelitian ini perlu ditindak lanjutkan dengan adanya aksi dimulai dari diri sendiri, yang mana kita perlu menumbuhkan keinginan dalam diri kita sendiri untuk menjalankan dan menjadikan nilai dan norma sebagai acuan dalam bertingkah laku dimanapun kita berada dan dengan siapapun dalam masyarakat.
Latihan Soal disertai Kunci Jawaban
1. Apa yang dimaksud dari nilai dan norma?
Nilai-nilai sosial adalah prinsip-prinsip, patokan-patokan, anggapan, maupun keyakinan-keyakinan yang berlaku di suatu masyarakat. Norma merupakan petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi larangan dan perintah untuk tercapainya suatu nilai dalam masyarakat.
2. Sebutkan macam macam nilai sosial dan norma sosial !
- Nilai sosial = Nilai material, nilai vital, nilai kerohanian, nilai integratif dan nilai disentigratif.
- Norma sosial = Norma cara, norma kebiasaan, norma tata kelakuan, norma agama, norma kesusilaan, norma adat istiadat, norma kesopanan dan norma hukum.
4. Sebutkan fungsi dari adanya nilai sosial dan norma sosial !
Nilai sosial memberikan arah bagi individu untuk menentukan apa yang baik dan buruk, sedangkan norma sosial menentukan bagaimana individu harus bertindak dan berperilaku.
5. Apa ciri-ciri umum nilai sosial dan norma sosial?
Nilai sosial bersifat umum, mengacu pada cita-cita keseluruhan, sedangkan norma sosial bersifat konkrit, memperinci hal-hal tertentu yang harus dilakukan (atau dihilangkan).
DAFTAR PUSTAKA
VINA Dwi Laning.2009.Sosiologi: untuk SMA/MA kelas X/. Jakarta:Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
https://muisulsel.or.id/goresan-pagi-pamitan-atau-doa-pada-orang-terdekat/
https://smkmucirebon.sch.id/4-tingkatan-norma-sosial-dan-contohnya/
https://fahum.umsu.ac.id/4-tingkatan-norma-yang-berlaku-di-masyarakat-indonesia/#:~:text=Beberapa%20contoh%20norma%20tata%20kelakuan,adat%20atau%20bahkan%20hukum%20pidana
Comments
Post a Comment